
11 Maret 2026 14:13:25

Jakarta, 11 Maret 2026 – Edaran Direksi memperkuat komitmen penerapan Good Pension Fund Governance dan budaya integritas di lingkungan Dana Pensiun PLN
Dalam rangka menjaga integritas dan penerapan tata kelola yang baik, Dana Pensiun PT PLN (Persero) menerbitkan Edaran Direksi Nomor 001.E/DIRUT/III/2026 tentang Larangan Menerima Parcel atau Bingkisan Hari Raya Idul Fitri 1447 H.
Melalui edaran tersebut, Manajemen Dana Pensiun PLN menegaskan bahwa seluruh Pengurus dan Pegawai Dana Pensiun PLN dilarang menerima maupun memberikan hadiah, bingkisan, atau bentuk gratifikasi lainnya, termasuk parcel Hari Raya Idul Fitri.
Larangan ini juga berlaku bagi pejabat dan pegawai mitra kerja serta seluruh pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada pengurus maupun pegawai Dana Pensiun PLN, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Dana Pensiun PLN untuk terus menjaga integritas, transparansi, serta profesionalisme dalam pengelolaan dana pensiun, sekaligus memastikan seluruh aktivitas organisasi berjalan sesuai dengan regulasi dan prinsip Good Pension Fund Governance.
Direktur Utama Dana Pensiun PLN menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk konsistensi lembaga dalam menjaga kepercayaan para pemangku kepentingan.
“Dana Pensiun PLN berkomitmen untuk terus menjunjung tinggi integritas dan tata kelola yang baik. Melalui edaran ini kami berharap seluruh pihak dapat bersama-sama menjaga profesionalisme dan menghindari praktik gratifikasi dalam bentuk apa pun.”
Manajemen Dana Pensiun PLN juga menyampaikan apresiasi atas dukungan dan pengertian seluruh mitra kerja serta pemangku kepentingan dalam menjalankan komitmen tersebut.
Edaran ini ditetapkan di Jakarta pada 9 Maret 2026 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
1
2
3
4
5
6
7