
21 Agustus 2026 15:52:02

Jakarta, 21 Agustus 2026 — Dana Pensiun PT PLN (Persero) (DPPLN) bersama Perkumpulan Keluarga Pensiunan Listrik Negara (IKPLN) kembali menegaskan sinergi untuk memperbaiki kualitas pengelolaan dan layanan kepada para pensiunan.Penguatan kemitraan ini diwujudkan melalui penandatanganan Addendum II Perjanjian Kerja Sama mengenai Penyampaian Informasi Kepensiunan dan Pemutakhiran Data antara DPPLN dan IKPLN di Jakarta, Jumat (21/8).
Addendum II merupakan kelanjutan yang tak terpisahkan dari perjanjian kerja sama yang pertama kali ditandatangani pada 8 Februari 2022 beserta Addendum I, kesepakatan ini menegaskan komitmen bersama untuk membangun hubungan yang saling mendukung dalam memberikan informasi pensiun, meningkatkan partisipasi data ulang, memperbarui data penerima manfaat, serta menindaklanjuti pensiunan yang ditangguhkan atau mengalami kelebihan pembayaran.
Dalam Addendum II, kerja sama juga diperluas ke pertukaran data secara elektronik yang telah disepakati oleh kedua belah pihak untuk mempermudah proses pembaruan data penerima manfaat pensiun, fokus lebih besar pada Pensiunan Lansia, salah satu poin penting dalam kolaborasi ini adalah peningkatan perhatian terhadap pensiunan berusia 80 tahun ke atas, terutama yang belum melakukan data ulang.Melalui mekanisme tersebut, DPPLN mengirimkan daftar pensiunan kepada IKPLN untuk ditindaklanjuti melalui jaringan IKPLN Daerah dan Cabang kegiatan meliputi konseling hak dan kewajiban pensiunan, penyampaian informasi, legalisasi formulir data ulang, pencarian alamat dan kondisi pensiunan, hingga bantuan administrasi terkait mutasi dan perubahan status.Pendekatan ini diharapkan memperkuat kepedulian dan layanan kepada pensiunan, khususnya kelompok usia lanjut yang memerlukan pendampingan lebih intensif dalam proses pembaruan data pemutakhiran Data demi Ketepatan Pembayaran Manfaat.
Pemutakhiran data menjadi elemen krusial dalam pengelolaan program pensiun. Melalui kerja sama ini, IKPLN lewat jaringan Daerah dan/atau Cabang berperan dalam menyampaikan perubahan data atau status pensiunan kepada DPPLN Kesepakatan juga mencakup penanganan data pensiunan yang ditangguhkan serta data kelebihan pembayaran, dengan koordinasi antara DPPLN dan jaringan IKPLN di berbagai wilayah, proses klarifikasi dan penyelesaian data diharapkan berlangsung lebih efektif dan tepat sasaran Transformasi Digital dan Peningkatan Perlindungan Data
Sejalan dengan kebutuhan pengelolaan data yang dinamis, Addendum II mengatur pertukaran data elektronik antara PARA PIHAK. Data yang dapat dipertukarkan disesuaikan dengan kebutuhan informasi kerja sama, meliputi identitas pensiunan, status pensiun, alamat, nomor telepon, data keluarga, serta informasi terkait lainnya namun, peningkatan pertukaran data tersebut disertai dengan penekanan pada kerahasiaan dan perlindungan data pribadi.
Addendum II menegaskan kewajiban kedua belah pihak untuk menjaga kerahasiaan informasi, data, dan dokumen yang diperoleh selama pelaksanaan kerja sama.Selain itu, pemrosesan data pribadi harus mematuhi Undang‑Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, penggunaan data dibatasi pada kebutuhan operasional dan kewajiban perjanjian, dengan ketentuan mengenai keamanan, akses, distribusi, serta tanggung jawab pengelolaan data.Penguatan Integritas dan Tata Kelola
Tidak hanya pada aspek operasional, Addendum II juga menegaskan komitmen PARA PIHAK terhadap integritas dan Good Pension Fund Governance (GPFG).Kedua pihak sepakat mencegah tindakan yang dapat menimbulkan penyimpangan dalam kerja sama, termasuk penipuan, penggelapan, pemerasan, kolusi, suap, gratifikasi, korupsi, kecurangan, serta perilaku lain yang melanggar etika bisnis atau peraturan perundang‑undangan, IKPLN berkomitmen menerapkan prinsip 4 No’s: No Bribery, No Gift, No Kickback, dan No Luxurious Hospitality, serta melaporkan setiap indikasi fraud melalui mekanisme Whistle‑Blowing System DP‑PLN.Kolaborasi demi Pensiunan yang lebih terlayani.
Penandatanganan Addendum II menjadi titik tolak untuk memperkuat lagi kerjasama antara DPPLNdan IKPLN. Kolaborasi antara pengelola Dana Pensiun dengan Organisasi yang mendampingi keluarga pensiunan diharapkan tak hanya meningkatkan akurasi serta mutu data, melainkan juga memberikan layanan yang lebih responsif kepada penerima manfaat pension, dengan kerja sama yang lebih terstruktur, pemanfaatan teknologi digital, perlindungan data pribadi, serta penerapan tata kelola dan integritas, DPPLN dan IKPLN bertekad bersama untuk terus memberikan kontribusi optimal demi kelangsungan dan kualitas layanan program pensiun.
Addendum II berlaku sejak tanggal penandatanganan, dan semua ketentuan dalam perjanjian kerja sama serta Addendum I yang tidak diubah tetap mengikat
1
2
3
4
5
6
7