*) Kepada Pensiunan DPPLN, sudahkah anda melaporkan setiap perubahan data keluarga ke Dana Pensiun PLN..??


T : Apakah yang perlu dilakukan, jika Peserta mencapai Usia Pensiun Normal ?

J : Berikut adalah hal-hal yang perlu dilakukan jika Peserta mencapai Usia Pensiun Normal:

  • Peserta akan mendapat Surat Pemberitahuan (Form DP5) serta Form Data Peserta dan Susunan Keluarga Form DP4) dari Unit Pemberi Kerja
  • Peserta mengisi Permohonan hak atas Manfaat Pensiun (Form DP6/DP6A) dan Form DP4 kemudian dikembalikan kepada Unit Pemberi Kerja, dengan melampirkan antara lain :
    • Keputusan Pengangkatan sebagai Pegawai
    • Keputusan Pembinaan Skala Gaji Dasar sebagai PhDP terakhir
    • Foto copy Kartu Peserta
    • Foto copy Akta Nikah/Akta Cerai
    • Foto copy Kartu Keluarga
    • Pas photo 4 (empat) lembar 3x4 cm yang dinamai di sisi belakang photo
    • Foto copy Akta kelahiran Anak
    • Keterangan masih sekolah bagi anak usia di atas 21 tahun s.d. 25 tahun
    • Foto copy Kartu NPWP
    • Foto copy Buku Tabungan a.n. Peserta
T : Apakah yang perlu dilakukan, jika Peserta Aktif meninggal dunia/tewas ?

J : Yang perlu dilakukan jika Peserta Aktif meninggal dunia/tewas, Janda/Duda/Anaknya melaporkan secara tertulis ke Unit Pemberi kerja tempat Almarhum/Almarhumah bekerja dengan melampirkan antara lain :

  • Foto copy Surat Kematian
  • Pas photo Janda/Duda/Anak 4 (empat) lembar 3x4 cm yang dinamai di sisi belakang photo
  • Foto copy Kartu Peserta
  • Foto copy Akta Nikah
  • Foto copy Akta Kelahiran Anak
  • Foto copy Kartu Keluarga
  • Foto copy Buku Tabungan a.n. Janda/Duda/Anak Penerima MP
  • Surat Keterangan Perwalian bagi Penerima MP yang belum dewasa (anak di bawah usia 17 tahun)
  • Surat Keterangan Pengampuan bagi Penerima MP yang dalam keadaan tidak cakap bertindak secara hukum (misal : sakit jiwa, stroke berat)