J : Berikut adalah hal-hal yang perlu dilakukan jika Peserta mencapai Usia Pensiun Normal:
-
Peserta akan mendapat Surat Pemberitahuan (Form DP5) serta Form Data Peserta dan Susunan Keluarga Form DP4) dari Unit Pemberi Kerja
-
Peserta mengisi Permohonan hak atas Manfaat Pensiun (Form DP6/DP6A) dan Form DP4 kemudian dikembalikan kepada Unit Pemberi Kerja, dengan melampirkan antara lain :
- Keputusan Pengangkatan sebagai Pegawai
- Keputusan Pembinaan Skala Gaji Dasar sebagai PhDP terakhir
- Foto copy Kartu Peserta
- Foto copy Akta Nikah/Akta Cerai
- Foto copy Kartu Keluarga
- Pas photo 4 (empat) lembar 3x4 cm yang dinamai di sisi belakang photo
- Foto copy Akta kelahiran Anak
- Keterangan masih sekolah bagi anak usia di atas 21 tahun s.d. 25 tahun
- Foto copy Kartu NPWP
- Foto copy Buku Tabungan a.n. Peserta
J : Yang perlu dilakukan jika Peserta Aktif meninggal dunia/tewas, Janda/Duda/Anaknya melaporkan secara tertulis ke Unit Pemberi
kerja tempat Almarhum/Almarhumah bekerja dengan melampirkan antara lain :
- Foto copy Surat Kematian
- Pas photo Janda/Duda/Anak 4 (empat) lembar 3x4 cm yang dinamai di sisi belakang photo
- Foto copy Kartu Peserta
- Foto copy Akta Nikah
- Foto copy Akta Kelahiran Anak
- Foto copy Kartu Keluarga
- Foto copy Buku Tabungan a.n. Janda/Duda/Anak Penerima MP
- Surat Keterangan Perwalian bagi Penerima MP yang belum dewasa (anak di bawah usia 17 tahun)
- Surat Keterangan Pengampuan bagi Penerima MP yang dalam keadaan tidak cakap bertindak secara hukum (misal : sakit jiwa, stroke berat)