Laporan Keuangan dan Laporan Investasi
Memenuhi ketentuan Pasal 22 ayat (16) Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun PT. PLN (Persero), Pengurus wajib mengumumkan perkembangan portofolio investasi serta hasil investasi kepada Peserta sekurang-kurangnya 6 bulan sekali.
Untuk melihat Laporan Keuangan dan Laporan Investasi DPPLN, silahkan:
Untuk Peserta DPPLN, silahkan login dengan 'username' menggunakan Nip dan 'password' menggunakan Tanggal Lahir dengan format ddmmyyyy (01011907)
- Klik menu "Laporan" kemudian pilih jenis laporan.