Buku Perkembangan DPPLN 2014
Memenuhi ketentuan Pasal 22 ayat (15) Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun PT. PLN (Persero), Pengurus wajib menyampaikan keterangan kepada Peserta mengenai Neraca dan Perhitungan Hasil Usaha, ringkasan Laporan Investasi dan hasil pemeriksaan Akuntan Publik, ringkasan Hasil Evaluasi Dewan Pengawas, serta hal-hal yang timbul dalam rangka kepesertaan dan setiap perubahan yang terjadi pada peraturan Dana Pensiun.